Wabup Kosong, Bisa Tempuh Jalur Hukum

Wabup Kosong, Bisa Tempuh Jalur Hukum
Ilustrasi. Foto: ppid.bogorkab.go.id

Kata dia, pengisian wabup perlu dilakukan untuk meringankan beban tugas Bupati Bogor yang sudah setahun terakhir mengurusi pemerintahan sediri. “Membiarkan kekosongan wakil bupati, sama saja menghianati Undang-Undang,” ucapnya.(azi/c/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News