Wabup Minahasa Resmi Diaktifkan Lagi

Wabup Minahasa Resmi Diaktifkan Lagi
Wabup Minahasa Resmi Diaktifkan Lagi
JAKARTA—Jabatan Wakil Bupati Minahasa, Sulut, kembali disandang Jantje W Sajow yang diberhentikan sementara Agustus 2009 lalu karena didakwa atas penyalahgunaan DAK Diknas 2006 senilai Rp7,2 miliar. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnizar Moenek mengatakan, pasca putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Sajow tidak bersalah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Sajow direhabilitasi dan diaktifkan sampai akhir masa jabatannya

Menurutnya, pengaktifan Sajow atas SK Mendagri nomor 132.71-41 tahun 2011 tertanggal 13 Januari 2011 Tentang pencabutan Kepmendagri nomor 132.71-574 tahun 2009 tentang pemberhentian sementara Wabup Minahasa. Serta nota pengantar Ditjen Otda nomor 132.74/226/OTDA tertanggal 19 Januari 2011 perihal pencabutan Kepmendegri nomor 132.71 574 tahun 2009 tentang pemberhentian sementara wabup Minahasa.

“SK itu sudah ditandatangani sejak 13 Januari lalu oleh Mendagri, cuma baru diberi nomor dan nota pengantar dari Dirjen Otda dan selanjutnya telah diserahkan ke Pemprov Sulut 19 Januari lalu,” jelasnya.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tondano nomor 131/Pid.B/2009/PN.Tdo tertanggal 19 November 2009 yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 618.K/Pidsus/2010 tanggal 26 Agustus 2010 Sajow dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU dalam perkara tipikor.

JAKARTA—Jabatan Wakil Bupati Minahasa, Sulut, kembali disandang Jantje W Sajow yang diberhentikan sementara Agustus 2009 lalu karena didakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News