Wacana Amendemen UUD 1945 Hanya Memunculkan Kegaduhan Baru!
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai wacana amendemen UUD 1945 hanya akan memunculkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.
Karena banyak yang curiga amendemen UUD 1945 akan melebar pada penambahan masa jabatan presiden.
Guspardi khawatir wacana amendemen tersebut menjadi 'bola liar' dan menggelinding ke mana-mana.
Guspardi juga menyebut wacana amendemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak mendesak untuk dilakukan sehingga sebaiknya ditunda.
Dia mengingatkan bangsa Indonesia saat ini sedang berjuang mengatasi pandemi COVID-19.
"Jangan sampai ada kesan di tengah masyarakat amendemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat."
"Apalagi saat ini negara sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi," ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/8).
Dia menilai wacana amendemen dengan menyertakan PPHN harus dilakukan dengan hati-hati dan super cermat sehingga tidak bisa hanya diserahkan sepenuhnya kepada MPR.
Guspardi menyebut wacana amendemen UUD 1945 hanya memunculkan kegaduhan baru, ini penyebabnya.
- Amir Uskara Sebut PPHN Harus Memuat Target Pembangunan yang Terarah, Bukan Cuma Asumsi
- Wakil Ketua MPR: PPHN Solusi Pembangunan Nasional yang Terarah dan Berkesimbungan
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Baru Dilantik jadi Wakil Ketua MPR RI, Amir Uskara Langsung Singgung Hal Ini
- Ganjar Bertekad Wujudkan Berdikari Bidang Kesehatan, Ada Kaitannya dengan Pertahanan
- Ruang Pintar PNM Dukung Akses Internet Anak Indonesia