Wacana Koruptor tidak Dipenjara, Ternyata Ini Tujuan Akhirnya
Selasa, 26 Juli 2016 – 21:10 WIB
Mantan pimpinan KPK ini mengatakan, bila nanti diduga kuat ada kerugian negara, namun kemudian dikembalikan maka akan menjadi pertimbangan menentukan lanjut atau tidaknya kasus itu.
Dia berpendapat, dari sisi keuangan negara akan bermanfaat dibandingkan dengan biaya yang besar yang harus dikeluarkan jika kasus berlanjut di pengadilan.
"Karena memang tujuan akhir dari penindakan korupsi adalah maksimalisasi pengembalian keuangan negara," ungkap Indriyanto. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan tidak memenjarakan terpidana korupsi, namun hanya cukup mengembalikan kerugian keuangan negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- Polda Papua Ungkap Dalang Penyerangan Polsek, Siapa?
- WAML Siap Gelar Kongres ke-28 Bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia
- 2 Warga Tenggelam di Ciliwung, Basarnas Jakarta Bergerak Melakukan Pencarian
- Dahulu Dipanggil Pak Menhan, Sekarang Mas Bowo, Qodari: Jokowi - Prabowo Dwitunggal
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI