Wacana Revisi Aturan Tembakau, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Nasib Petani

Wacana Revisi Aturan Tembakau, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Nasib Petani
Petani Tembakau. Foto: Radar Madura

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gerbang Tani Billy Ariez meminta pemerintah mempertimbangkan dampak rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, terhadap petani tembakau.

Pasalnya, petani mengalami banyak tantangan, ditambah terdampak pandemi.

"Mayoritas petani kita itu tradisional. Jangankan alih komoditas, pakai teknologi saja sama harus mendapatkan pendampingan. Yang justru lebih penting dicari solusinya ketimbang melulu mengamini desakan revisi peraturan pengendalian tembakau PP 109/2012 agar semakin ketat. Pemerintah harus memperlihatkan keberpihakannya kepada petani,” jelas Billy dalam webinar Kajian Kebijakan Ekonomi Sosial Rencana Revisi PP 109/2021.

Dikatakan Billy, revisi PP 109 meresahkan karena mengancaman kesejahteraan para petani dan sektor tembakau di Indonesia.

"Lapangan stuck, ribuan pekerja akan nganggur. Padahal di masa pandemi ini sektor tembakau berkontribusi besar terhadap ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Menurut Billy, IHT berperan besar terhadap perekonomian negara, baik dari penerimaan dan juga penyerapan tenaga kerja.

Billy menegaskan kontribusi ini harus dipertimbangkan secara matang sebelum merevisi peraturan yang berpotensi mengganggu stabilitas industri.

“Maka DPN gerbang tani menolak secara tegas rencana revisi PP 109. Hal ini untuk menjaga kebijakan penerimaan negara dari hasil CHT, karena petani selalu jadi korbannya,” seru Billy.

Revisi PP 109 meresahkan karena mengancaman kesejahteraan para petani dan sektor tembakau di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News