WADUH: 4.317 PNS Belum Terima Gaji

DPRD: Tidak Ada Alasan Terkait Keterlambatan

WADUH: 4.317 PNS Belum Terima Gaji
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Muabdin Hi. Radjab. FOTO: Malut Post/Grup JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) hingga saat ini belum menerima gaji bulan. Keterlambatan ini karena tim TPAD dan Banggar masih melakukan pembahasan terkait evaluasi APBD oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Muabdin Hi. Radjab seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), Sabtu (9/1).

Namun, menurut Muabdin, Biro Keuangan Setdaprov Malut telah mentransfer anggaran ke masing-masing SKPD. “Kita sudah transfer ke bank, tinggal bendahara SKPD cairkan saja,” ujar Sekprov.

Mantan Assisten III Gubernur itu mengatakan, keterlambatan tersebut karena pihaknya masih melakukan pembahasan dengan tim TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) terkait evaluasi APBD oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ”Kan saya sudah sampaikan bahwa target kita akan tepat waktu pelaksanaanya,” katanya.

Dia mengatakan, pembayaran gaji pegawai sebanyak 4.317 orang PNS di lingkup Pemprov Malut tersebut menggunakan anggaran APBD 2016. Namun dia sendiri tidak mengetahui jumlah besaran gaji untuk seluruh PNS di Pemprov Malut. ”Untuk besaran anggaran saya tidak tahu,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPRD Malut Edi Langkara mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji PNS ini harus menjadi perhatian eksekutif.  “Terkait anggaran ini sistem perbendaharaannya sudah jelas, jadi tidak ada alasan bagi Pemrov terkait keterlambatan ini,” ujar politisi Partai Golkar Malut itu.

Ketua Komisi yang membidangi Ekonomi dan Keuangan tersebut berharap, ke depannya tidak lagi terjadi hal-hal seperti ini.(cr-02/jfr/fri/jpnn)

TERNATE – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) hingga saat ini belum menerima gaji bulan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News