Waduh, Anak Buah Jaksa Agung Ditangkap dan Digiring Paksa, Lihat Nih Fotonya
Ridwan lanjutkan, DRL saat diperiksa sebagai saksi, telah mengakui perbuatannya bahwa dia menjual barang sitaan tersebut, tanpa melalui proses lelang.
Dalam tahap penyidikan perkara dimaksud, jelas Ridwan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari saksi Yohanis, yakni satu unit truk bernomor polisi L 9178 UA, ratusan lembar seng bekas, besi kanal C senilai ratusan juta rupiah.
Turut disita satu unit ekskavator milik tersangka Paulus Watang serta seperangkat alat las dan hidrolik, ratusan lembar seng bekas dan ratusan batang besi kanal C yang dijual tersangka ke PT. Ramayana dan Hotel Ima Kupang.
Ekskavator yang disita merupakan alat yang dipakai untuk merobohkan bangunan sitaan negara.
“Penyidik juga sudah sita seluruh dokumen dan kuitansi dari tersangka, terkait jual beli barang sitaan negara itu,” imbuh Ridwan.
Terkait pengembangan penyidikan, jelas Ridwan, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan.
Dilansir sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli barang sitaan negara tanpa melalui proses lelang itu, terjadi saat perkara Adrian Waworuntu yang ditangani Kejagung RI, memiliki putusan berkekuatan hukum tetap pada tahun 2005.
Semenjak itu, seluruh aset Adrian Waworuntu, yakni perusahan Sagared, termasuk yang berada di NTT, disita untuk negara. berdasarkan penghitungan aprisal pada tahun 2010, total aset yang disita di NTT senilai puluhan miliar rupiah.
KUPANG – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap Djami Rotu Lede
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua