Waduh, Empat Terdakwa Pencabul Divonis Bebas
Minggu, 11 September 2016 – 15:45 WIB
Untuk RS, AP dan IF dituntut dengan perawatan di LPKS selama 1 tahun, sementara terdakwa RR dituntut dengan pidana penjara selama 1 rtahun dna pelatihan kerja selama 1 bulan, dengan perintah untuk ditahan.
Menurut JPU, perbuatan keempatnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan Kamis (8/9) lalu, hakim Zeni Zainal Muttaqien, MH memutuskan seluruh terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya. (fiz/ray/jpnn)
BENGKULU – Bebasnya empat terdakwa pencabulan terhadap siswi SMP, Putik, 12, menuai sorotan. Koordinator Koalisi Peduli Perempuan Korban Kekerasan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya