Waduh! Gaji 21.000 Pendamping Desa Ngadat

Waduh! Gaji 21.000 Pendamping Desa Ngadat
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Disinggung soal fasilitator PNPM yang tertulis dalam surat penundaan honor, Taufik menyebutkan tidak ada kaitannya. Dia menegaskan, Bank Dunia hanya meminta list pendamping agar dana pinjaman yang selama ini digunakan untuk membayar honor tersebut bisa kembali dicairkan. 

”Yang agak lambat dari provinsi sehingga ditunda gaji, bila sudah selesai nanti surat akan dicabut,” ungkapnya. 

Terpisah, Koordinator Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) Luqman Sulistyono menilai penundaan pembayaran honor tersebut merupakan kelemahan Kemendes PDTT dari sisi administrasi. 

Menurut dia, persoalan itu terjadi lantaran Kemendes belum mengubah nomenklatur loan dana pembayaran honor tersebut dari fasilitator PNPM ke pendamping desa. ”Dulu loan itu Kemendagri yang bertanggung jawab, terus diambil alih Kemendesa,” bebernya.

Luqman mengatakan, penundaan pembayaran itu berimbas pada tidak maksimalnya tugas fasilitasi dana desa yang dilakukan para pendamping di daerah. Dia menyebutkan, bayaran perbulan setiap pendamping desa berbeda-beda sesuai dengan golongannya. 

Pendamping tingkat kabupaten (tenaga ahli), misalnya, menerima bayaran Rp 8 juta sebulan. Pendamping desa kecamatan Rp 3,5 juta/bulan dan pendamping lokal desa (PLD) Rp 2,2 juta. (tyo/sam/jpnn)

Besaran honor pendamping desa 

Tenaga ahli tingkat kabupaten     : Rp 8 juta/bulan

JAKARTA – Muncul lagi masalah terkait pendamping desa. Setelah proses rekrutmen yang dinilai sarat politisasi, para pendamping yang dikontrak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News