Waduh, Kasus Perceraian Didominasi Pasangan Muda, Mayoritas Karena Ekonomi

Waduh, Kasus Perceraian Didominasi Pasangan Muda, Mayoritas Karena Ekonomi
Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) menyebutkan kasus perceraian di wilayah hukumnya didominasi oleh pasangan muda. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PONOROGO - Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) menyebutkan kasus perceraian di wilayah hukumnya didominasi oleh pasangan muda.

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo Ruhana Faried mengatakan pihaknya menangani 1.982 sidang sengketa perkara perceraian selama kurun 2022.

"Paling banyak kasus perceraian diajukan pasangan usia produktif, antara 20-30 tahun. Ada juga yang usia 30 tahun ke atas hingga 60 tahun, tetapi persentasenya sedikit," kata Ruhana Faried di Ponorogo, Sabtu (7/1).

Dia tidak merinci angka kasus perceraian pada kelompok pasangan muda dimaksud.

Namun, Ruhana mengatakan sebanyak 1.850 dari 1.982 permohonan gugat cerai yang diajukan pasangan nikah telah diputus hakim yang menyidangkan.

"Kasus gugat cerai paling banyak karena faktor ekonomi. Perselingkuhan juga ada, namun tidak sebesar faktor ekonomi," katanya pula.

Ruhana mengungkapkan berdasar data 2021 ada sebanyak 540 kasus cerai talak dan 1450 cerai gugat.

Pada 2022 kasus cerai talak ada 547 dan cerai gugat sebanyak 1.435.

Kasus gugat cerai paling banyak karena faktor ekonomi dan permohonan perceraian mayoritas diajukan dari pihak perempuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News