Waduh, Keanggotaan Parpol Banyak yang Ganda, Bagaimana ini?
Yakni, mendatangi anggota parpol dimaksud. Parpol diminta menghadirkannya ke kantor sekretariat masing-masing, jika saat didatangi anggota tersebut tidak ditemukan.
Bila parpol tidak bisa menghadirkannya ke sekretariat masing-masing maka dianggap tidak memenuhi ayarat (TMS).
Sejauh ini ada tujuh parpol yang telah diverifikasi faktual tingkat provinsi, sementara tingkat kabupaten kota ada delapan parpol telah diverifikasi.
"Banyak yang TMS karena tidak bisa ditemui. Aturannya jelas, syaratnya sebaran 75 persen jumlah kabupaten kota. Kecamatan untuk kabupaten kota 50 persen. Syarat keanggotaan 1 per 1.000 dari jumlah penduduk," katanya.
KPU telah menggunakan metode Krejcie dan Morgan untuk mengefektifkan langkah verifikasi faktual.
Hal ini diatur dalam Pasal 85 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2022 tentang Sampel yang Akan Diverifikasi.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi.
Dia mengatakan banyak keanggotaan parpol dinyatakan TMS karena ganda dan tidak bisa ditemui.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan banyak keanggotaan partai politik yang ganda, bagaimana ini?
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan