Waduh, Keanggotaan Parpol Banyak yang Ganda, Bagaimana ini?

Waduh, Keanggotaan Parpol Banyak yang Ganda, Bagaimana ini?
Suasana rapat KPU bersama Bawaslu Sulsel membahas tahapan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024 di Aula kantor KPU Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Senin (7/11/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Yakni, mendatangi anggota parpol dimaksud. Parpol diminta menghadirkannya ke kantor sekretariat masing-masing, jika saat didatangi anggota tersebut tidak ditemukan.

Bila parpol tidak bisa menghadirkannya ke sekretariat masing-masing maka dianggap tidak memenuhi ayarat (TMS).

Sejauh ini ada tujuh parpol yang telah diverifikasi faktual tingkat provinsi, sementara tingkat kabupaten kota ada delapan parpol telah diverifikasi.

"Banyak yang TMS karena tidak bisa ditemui. Aturannya jelas, syaratnya sebaran 75 persen jumlah kabupaten kota. Kecamatan untuk kabupaten kota 50 persen. Syarat keanggotaan 1 per 1.000 dari jumlah penduduk," katanya.

KPU telah menggunakan metode Krejcie dan Morgan untuk mengefektifkan langkah verifikasi faktual.

Hal ini diatur dalam Pasal 85 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8/2022 tentang Sampel yang Akan Diverifikasi.

Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Sulsel H La Ode Arumahi.

Dia mengatakan banyak keanggotaan parpol dinyatakan TMS karena ganda dan tidak bisa ditemui.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan banyak keanggotaan partai politik yang ganda, bagaimana ini?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News