Waduh, Pengadilan Nilai Sikap Kejati Jatim Tak Profesional
Namun, hanya berselang jam, Kejati Jatim menerbitkan Sprindik baru untuk perkara yang sama, tertanggal 12 April 2016 dengan nomor 397/0.5/Fd.1/04/2016 dan surat keputusan nomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 yang menetapkan kembali La Nyalla sebagai tersangka.
Tak profesionalnya Kejati Jatim juga tampak dalam langkah-langkahnya pasca-penerbitan Sprindik terbaru. Kejati Jatim tidak mengirimkan Sprindik tersebut ke La Nyalla maupun ke kuasa hukum dari Tim Advokat Kadin Jatim.
Menurut Efran, hal tersebut tidak mencerminkan prosedur hukum yang baik. ”Kalau ada Sprindik, menurut sistem hukum yang ada ya harus dikeluarkan ke yang bersangkutan agar bisa melakukan pembelaan. Ketika Sprindik tidak dikirim, itu menyalahi aturan. Bagaimana seorang masyarakat bisa melakukan pembelaan jika sprindiknya tidak dikirim,” ujar Efran. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun