Waduh, Pengadilan Nilai Sikap Kejati Jatim Tak Profesional

Namun, hanya berselang jam, Kejati Jatim menerbitkan Sprindik baru untuk perkara yang sama, tertanggal 12 April 2016 dengan nomor 397/0.5/Fd.1/04/2016 dan surat keputusan nomor Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016 yang menetapkan kembali La Nyalla sebagai tersangka.
Tak profesionalnya Kejati Jatim juga tampak dalam langkah-langkahnya pasca-penerbitan Sprindik terbaru. Kejati Jatim tidak mengirimkan Sprindik tersebut ke La Nyalla maupun ke kuasa hukum dari Tim Advokat Kadin Jatim.
Menurut Efran, hal tersebut tidak mencerminkan prosedur hukum yang baik. ”Kalau ada Sprindik, menurut sistem hukum yang ada ya harus dikeluarkan ke yang bersangkutan agar bisa melakukan pembelaan. Ketika Sprindik tidak dikirim, itu menyalahi aturan. Bagaimana seorang masyarakat bisa melakukan pembelaan jika sprindiknya tidak dikirim,” ujar Efran. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal
- Memalak Sopir Truk di Lintas Riau-Sumut, 3 Preman Diamankan Polisi