Waduh, Pilkada Fakfak 2015 Cacat Hukum

Waduh, Pilkada Fakfak 2015 Cacat Hukum
Pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang etik terkait pilkada serentak 2015 di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

Gugatan yang dilayangkan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak Donatus  Nimbikendik dan Abdul Rahman itu mempertanyakan prosedural pembatalan pencalonannya meski sudah masuk dalam tahapan pilkada.

Dalam sidang yang langsung dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Donatus mempertanyakan surat perintah KPU Papua Barat nomor 66/kpts/KPU.Prov.032.XI.2015 tanggal 25 November 2015 tentang perubahan SK KPU nomor 5 tahun 2015 tentang perubahan penetapan dari tiga peserta pasangan calon menjadi dua.

Yakni, nomor urut 1 Mohamad Uswanas Abraham Sopaheluakan dan Ivan Ismail Madu. Padahal, saat itu telah memasuk dalam tahapan pilkada.

"Apalagi, waktu pemungutan suara hanya tinggal beberapa hari saja," kata Donatus usai menjalani persidangan, di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (8/6).


Anehnya, kata dia,  tak ada pasangan yang mengajukan sanggahan atas penetapan itu. ‎Bahkan yang membuatnya heran, tak pernah ada rekomendasi dari Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kepada KPU untuk mendiskualisifikasinya, tapi tiba-tiba dibatalkan ikut pilkada.

"Jadi kami berpikir ini adalah sebuah rekayasa yang telah dibuat oleh salah satu pasangan calon dan penyelenggara pilkada lokal,” ucapnya.

Karena itu, proses pesta demokrasi tingkat lokal di Kabupaten Fakfak itu dianggap cacat hukum karena diselenggarakan dengan tidak sesuai prosedural dan mekanisme perundang-undangan yang ada.

Ia melanjutkan, hal itu telah menghilangkan hak pasangan calon dalam pilkada serentak 2015 silam.
“Hak-hak berdemokrasi saya sebagai seorang warga negara telah diabaikan KPU Papua Barat,” lanjutnya.

Ia berharap, gugatan yang diajukan oleh pihaknya bisa diterima secara keseluruhan. Selain itu, kelima Komisioner KPU Papua Barat agar diberhentikan secara permanen.

Ia menilai, setidaknya terdapat dua surat sakti yang mempengaruhi penolakan dirinya sebagai calon bupati Fakfak tahun 2016-2019. Kedua surat itu adalah surat nomor 821/KPU/XI/2015 tanggal 17 November 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak.

Surat ini diperkuat oleh KPU Provinsi Papua Barat dengan memalui surat bernomor 251/KPU.Prov.032/XI/2015 tanggal 18 November 2015 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, sehingga semua itu menggugurkan proses yang sesuai UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 yang dilakukan oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Fakfak.

"Saya meminta agar pilkada Fakfak dibatalkan demi hukum," tandasnya.

Di tempat yang sama, Ketua DKPP Jimly Asidiqie mengungkapkan, pihaknya telah memecat Komisioner KPUD Kabupaten Fakfak. Selanjutnya, tahapan pilkada dilaksanakan oleh KPU Provinsi Papua Barat.

"Tetapi yang bersangkutan (Donatus-red) tetap belum merasa puas atas kinerja KPU Provinsi Papua Barat," kata Jimly. (Boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News