Impor Hasil Perikanan Diawasi Secara Ketat

Impor Hasil Perikanan Diawasi Secara Ketat
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan perizinan pemasukan (Impor) Hasil Perikanan (IPHP), yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak bersifat luas dan diawasi dengan ketat.

Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) Nilanto Perbowo mengatakan, dalam izin impor ini, KKP melakukan pengendalian dengan pengawasan yang sangat ketat.

"Tentunya dengan memperhatikan asas pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan," ujar Nilanto dalam siaran persnya, Rabu (8/6).

Selain itu, KKP juga mempertimbangkan ketahanan pangan dan gizi, jaminan mutu dan keamanan pangan serta keberlanjutan industri ekspor atau tradisional.

Nilanto menambahkan, pemasukan hasil perikanan ini didasarkan pada beberapa prinsip penting yang mengutamakan kedaulatan pangan dan kepentingan nasional.

"Penerbitan IPHP ini bisa diberikan apabila perusahaan yang bersangkutan memenuhi persyaratan teknis dan adminsitratif. Adapun peruntukkannya bagi industri orientasi ekspor, industri pengalengan, pengolahan tradisional, fortifikasi atau pengayaan makanan dan umpan," kata Nilanto. (chi/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Buwas juga Siap jadi Kapolri

JAKARTA - Kebijakan perizinan pemasukan (Impor) Hasil Perikanan (IPHP), yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak bersifat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News