Waduh! Sebanyak 210 Minimarket di Sidoarjo Tak Kantongi Izin

Waduh! Sebanyak 210 Minimarket di Sidoarjo Tak Kantongi Izin
Anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo moratorium perizinan minimarket. Foto: Antara

jpnn.com, SIDOARJO - Anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo moratorium perizinan minimarket. 

Hal itu menyusul ada 210 dari 583 minimarket yang beroperasi di Sidoarjo tidak mengantongi izin alis ilegal. 

Anggota Komisi A Choirul Hidayat mengatakan langkah moratorium sebagai solusi untuk menertibkan operasional minimarket.

Menurut dia, selama enam bulan pengelola sudah diberi kelonggaran untuk melengkapi perizinan. 

"Kesepakatan ini akan kami sampaikan ke Bupati Sidoarjo," ujar Choirul Hidayat baru-baru ini. 

Hal serupa disampaikan anggota lain Tarkit Erdianto yang menyebut, minimarket harus getol menuntaskan perizinannya. Choirul menyebutkan, 80 unit yang baru mengantongi izin.

"Ini bukti banyak yang ilegal dibanding legal. Kami tidak anti investor, tetapi ingin menertibkannya," tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan menambahkan, pihaknya juga meminta minimarket untuk melibatkan UMKM yang boleh berjualan dan memajang produknya di minimarket. 

Anggota dan pimpinan Komisi A DPRD Sidoarjo mendesak Pemkab Sidoarjo moratorium perizinan minimarket.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News