Waduh, Tahun Depan Guru Non-PNS Terancam tak Gajian

"Saat ini masih dilakukan konsolidasi jumlah PNS, jumlah tanggungan keluarga, proses SKPP, kemudian proses persetujuan mutasi dari BKN kepada provinsi untuk yang bersangkutan dari kabupaten/kota pindah ke provinsi, " ujarnya.
Padahal, bila mutasi tidak dilakukan serentak kabupaten/kota, prosesnya bisa lebih cepat.
Dengan begitu, bila SKPP telah diterbitkan sebelum 15 Desember, para guru bisa menerima gaji pada 1 Januari.
"Ini karena kondisi ramai semua bersamaan, jadi lama prosesnya. SKPP kami sudah siap tapi persetujuan pindah mutasi dari BKN belum. Kami tunggu nomornya berapa. Begitu keluar kami bisa dapat SKPP karena sudah disiapkan di BPKAD, lalu diproses di provinsi. Ini hubungan terus sama provinsi," jelasnya.
Terkait guru non-PNS, pemkot belum berencana menganggarkan dana karena terganjal oleh legalitas formal.
"Perkiraan pemkot belum menyiapkan dana karena menyangkut kewenangan apakah nanti boleh atau tidak boleh memberi gaji. Karena dasar hukumnya harus kuat, jangan sampai kami menganggarkan salah dan jadi temuan," ujarnya.
Apalagi, kata dia, pihak provinsi juga meminta bantuan agar guru non-PNS SMK/SMA bisa dibiayai oleh bupati atau wali kota.
Namun, untuk melakukannya perlu kemauan bupati dan wali kota apakah bisa dianggarkan di APBD kota.
BALIKPAPAN - Proses pemindahan kewenangan dari Pemkot Balikpapan ke Pemprov Kaltim belum rampung.
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening