Waduh! Tunggakan Pajak Kendaraan Hampir Rp 2 Triliun

Waduh! Tunggakan Pajak Kendaraan Hampir Rp 2 Triliun
Razia kendaraan bermotor. Foto: dok jpnn

Pertama, di akhir April hingga Juni. Sedangkan tahap kedua pada bulan Juli hingga Desember.

"Razia gabungan digelar guna menindak tegas kendaraan bermotor yang masih menunggak pembayaran pajak," katanya. Pada tahap pertama, tim gabungan akan menggelar razia di sejumlah ruas jalan Ibukota.

Warga yang terjaring akan dikenakan sanksi tilang oleh aparat kepolisian sekaligus dibuka pelayanan mobil keliling bagi warga yang hendak membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Di tahap kedua, razia gabungan yang akan digelar selama bulan Juli hingga Desember dan disertai sanksi yang lebih tegas. Dengan pengandangan kendaraan bermotor disertai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari," ujarnya.

Edi mengungkapkan, operasi gabungan ini digelar untuk meningkatkan penerimaan daerah dari jenis PKB. "Berdasarkan data piutang, PKB roda dua dan empat yang belum masuk ke kas daerah hingga saat ini sekitar Rp 2 triliun. Potensi pajak yang masih aktif sekitar 80 persen," ungkapnya.

Edi menargetkan penerimaan sekitar 50 persen atau sebesar Rp 600 miliar dari potensi PKB yang masih aktif dapat tercapai dari operasi gabungan yang akan digelar di Ibukota. "Sedangkan target PKB yang ditetapkan di dalam APBD DKI 2017 sebesar Rp 7,9 triliun," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan dalam rapat BPRD bersama Kepolisian, beberapa waktu lalu, diputuskan razia akan digelar untuk mengumpulkan pajak yang tertunggak.

Budiyanto mengatakan razia dapat membangun efek jera sehingga pemilik kendaraan segera membayar pajak.

Sejumlah pihak menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih lamban dalam mengejar tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), yang saat

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News