Waduh! Tunggakan Sewa Rusun Mencapai Rp 1,37 Miliar

Waduh! Tunggakan Sewa Rusun Mencapai Rp 1,37 Miliar
Rusun milik Pemprov DKI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tunggakan warga yang belum membayar sewa rumah susun sewa (rusunawa) di Jakarta yang mencapai jumlah yang cukup fantastis, yakni Rp 1,37 miliar.

Kondisi ini mendatangkan keprihatinan dari banyak pihak. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membebaskan piutang tersebut, karena sangat memberatkan para penghuni rusun.

Terlebih, warga penghuni rusun yang sebagian besar adalah korban penggusuran kebanyakan telah kehilangan mata pencaharian. Akibatnya, sejak digusur sebagian besar tidak memiliki penghasilan untuk membayar biaya sewa.

"Harus diakui, tingginya tunggakan sewa rusun adalah bentuk kelemahan dari kebijakan relokasi korban penggusuran yang dilakukan Pemprov. Sehingga pembebasan tunggakan adalah bentuk evaluasi yang harus dilakukan," ujar Uchok Sky Khadafi, selaku Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Senin (20/3).

Uchok mengatakan, setelah pembebasan biaya tunggakan rusunawa, pemerintah daerah Jakarta harus segera melakukan perbaikan sistem pembayaran sewa rumah susun.

Salah satunya dengan memikirkan mengenai pemberdayaan warga rusun, agar kembali memiliki penghasilan.

"Kalau punya penghasilan mereka pasti mampu bayar sewa rusun dan tidak akan ada tunggak menunggak lagi," katanya. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI sedang mencari cara untuk membereskan masalah itu (tunggakan biaya sewa rusun).

Sumarsono mengatakan, salah satu penyebab membengkaknya piutang itu karena ada denda 2 persen per tahun bagi mereka yang menunggak. "Kalau nggak bisa bayar, denda 2 persen, ini berlanjut kayak progresif gitu. Akibatnya dendanya banyak dan semakin nggak kebayar ya semakin naik. Sehingga terlilit utang tunggakan," ujar Sumarsono.

Tunggakan warga yang belum membayar sewa rumah susun sewa (rusunawa) di Jakarta yang mencapai jumlah yang cukup fantastis, yakni Rp 1,37 miliar.

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News