Waduh! UMKM Bakal Kena Pajak, E-commerce Kok Tidak?
“Jadi enggak bisa dipukul rata (semua UMKM dipungut pajak melalui e-commerce)," tegasnya.
Selain itu, dia memproyeksikan platform e-commerce yang ditunjuk memungut pajak bisa saja sepi pengguna, karena barang atau jasa yang ada telah melonjak imbas dari pungutan pajak.
Efek lainnya, kata Trubus adalah metode penjualan modern bisa saja terkikis dan masyarakat kembali ke metode penjualan konvensional.
“Harus diingat bahwa ciri khas masyarakat Indonesia dalam belanja ini kan barang yang murah, animo masyarakat seperti itu, jadi kalau dikenai pajak otomatis harga jual meningkat maka animo serta daya beli menurun,” ujarnya.
Persoalan lainnya, kata Trubus, pendelegasian pungutan pajak UMKM oleh e-commerce turut berpotensi pada penyimpangan (korupsi).
"DJP harap kembali memikirkan rencana kebijakan tersebut," pungkas Trubus. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan sebaiknya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) fokus mengejar pajak aplikasi e-commerce yang beroperasi di Indonesia
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Google Pecat 28 Karyawan yang Gelar Aksi Anti-Israel di Kantor
- Lestari Moerdijat Harap Pengembangan Sektor UMKM Harus Sinergi dengan Potensi Desa
- Bea Cukai Dorong Ekspor UMKM Lewat Kolaborasi dengan Pemda
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- 2024, Sebegini Biaya Layanan Penjualan di e-commerce
- Lewat Sinergi dan Asistensi, Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Berbagai Daerah