Waduh...Nelayan Antar Dua Daerah Bentrok Hanya Gara-Gara Masalah Ini
Sabtu, 04 April 2015 – 03:00 WIB
"Mereka boleh menangkap di desa lain dengan jarak terdekat 2 kilometer dari garis pantai. Tapi tidak merusak alat tangkap ikan nelayan lainnya," paparnya.
Apabila kesepakatan dilanggar, lanjutnya semua nelayan sepakat untuk menyelesaikan secara mufakat. Apabila secara musyawarah mufakat tidak mendapatkan titik temu, maka sepakat untuk menyelesaikan ke muka hukum.
"Jalan tengahnya kalau sudah tidak ada titik temu, ya ke meja hijau," timpalnya.
Kesepakatan ini menurutnya juga sebagai tindakan penyelamatan ekosistem laut karena jika nelayan melaut dengan alat pukat gamat ini selain dilarang keras oleh pemerintah juga berdampak bubu (perangkap ikan/ketam) rusak juga rumput laut serta karang juga rusak. (ary/jpnn)
BINTAN - Nelayan Desa Penghujan, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan dengan nelayan Kampung Sebaok, Kampung Bugis dan Senggarang, Kota Tanjungpinang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun