Wafid Didakwa Pasal Berlapis
Rabu, 07 September 2011 – 18:13 WIB

Wafid Didakwa Pasal Berlapis
Perbuatan Wafid dianggap melanggar Pasal 5 Keputusan Presiden RI (Keppres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Wafid kemudian menerima success fee dari PT DGI sebesar Rp3,2 miliar yang diserahkan oleh Manager Marketing PT DGI El Idris dan Mindo Rosalina Manullang di kantor Sesmenpora. (gel/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Palembang terancam hukuman pidana 20
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis