Wafid Didakwa Pasal Berlapis

Wafid Didakwa Pasal Berlapis
Wafid Didakwa Pasal Berlapis
Perbuatan Wafid dianggap melanggar  Pasal 5 Keputusan Presiden RI (Keppres) nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Wafid kemudian menerima success fee dari PT DGI sebesar Rp3,2 miliar yang diserahkan oleh Manager Marketing PT DGI El Idris dan Mindo Rosalina Manullang di kantor Sesmenpora. (gel/jpnn)

JAKARTA - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Palembang terancam hukuman pidana 20


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News