Wafid Didakwa Terima Success Fee dari DGI
Rabu, 07 September 2011 – 14:47 WIB

Wafid Didakwa Terima Success Fee dari DGI
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sesmenpora Wafid Muharram menerima success fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) untuk pemenangan tender proyek Wisma Atlet di Palembang.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Agus Salim, Wafid meminta bantuan Paulus Iwo agar menghubungi PT DGI dalam hal ini Direktur Utama Dudung Purwadi.
Baca Juga:
"Melalui Paulus Iwo, terdakwa meminta pada Dudung Purwadi untuk cepat mencairkan jatah dua persen terdakwa yang adalah imbalan sudah membantu mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna di Provinsi Sumatera Selatan," ujar Agus dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/9).
Permintaan dari Wafid ini kemudian diserahkan oleh Marketing Manager DGI El Idris dan Mindo Rosalina Manullang di ruangan Wafid, dalam bentuk cek sejumlah Rp3,2 miliar.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sesmenpora Wafid Muharram menerima success fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) untuk pemenangan tender
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya