Wafid Didakwa Terima Success Fee dari DGI

Wafid Didakwa Terima Success Fee dari DGI
Wafid Didakwa Terima Success Fee dari DGI
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sesmenpora Wafid Muharram menerima success fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) untuk pemenangan tender proyek Wisma Atlet di Palembang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Agus Salim, Wafid meminta bantuan Paulus Iwo agar menghubungi PT DGI dalam hal ini Direktur Utama Dudung Purwadi.

"Melalui Paulus Iwo, terdakwa meminta pada Dudung Purwadi untuk cepat mencairkan jatah dua persen terdakwa yang adalah imbalan sudah membantu mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna di Provinsi Sumatera Selatan," ujar Agus dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (7/9).

Permintaan dari Wafid ini kemudian diserahkan oleh Marketing Manager DGI El Idris dan Mindo Rosalina Manullang di ruangan Wafid, dalam bentuk cek sejumlah Rp3,2 miliar.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sesmenpora Wafid Muharram menerima success fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) untuk pemenangan tender

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News