Wagino Menyesal Bunuh Kekasih Gelap
Sabtu, 24 Mei 2014 – 08:33 WIB
Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 338 Yo 351 ayat 3 KUHP tentang telah terjadi tindakan pidana.
"Perbuatan yang mengakibatkan matinya orang lain atau penganiayaan biasa yang mengakibatkan matinya seteraniaya dengan hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Wagino (36) tersangka mengungkapkan peyesalannya telah melakukan pembunuhan tersebut terhadap kekasih gelapnya. Wagino kesal terhadap korban yang terus meminta uang kepadanya.
"Saya juga meminta maaf kepada keluarga korban yang melakukan hal tersebut, serta pembunuhan tersebut dilakukan tidak direncanakan hanya spontan saja," katanya. (rie/vry)
KARAWANG - Polsek Ciampel gelar rekonstruksi pembunuhan karyawan PT Kido Yani Tri Mulyani (31), Jumat (23/5). Dimulai sejak pukul 11.00, sebanyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel