Wagino Menyesal Bunuh Kekasih Gelap

Wagino Menyesal Bunuh Kekasih Gelap
Wagino Menyesal Bunuh Kekasih Gelap

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 338 Yo 351 ayat 3 KUHP tentang telah terjadi tindakan pidana.

"Perbuatan yang mengakibatkan matinya orang lain atau penganiayaan biasa yang mengakibatkan matinya seteraniaya dengan hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Wagino (36) tersangka mengungkapkan peyesalannya telah melakukan pembunuhan tersebut terhadap kekasih gelapnya. Wagino kesal terhadap korban yang terus meminta uang kepadanya.

"Saya juga meminta maaf kepada keluarga korban yang melakukan hal tersebut, serta pembunuhan tersebut dilakukan tidak direncanakan hanya spontan saja," katanya. (rie/vry)


KARAWANG - Polsek Ciampel gelar rekonstruksi pembunuhan karyawan PT Kido Yani Tri Mulyani (31), Jumat (23/5). Dimulai sejak pukul 11.00, sebanyak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News