Wagub Ahmad Riza: Siapa pun yang Memasang Baliho Melanggar, Pasti Ditertibkan

Wagub Ahmad Riza: Siapa pun yang Memasang Baliho Melanggar, Pasti Ditertibkan
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11). Foto: ANTARA/Aprillio Akbar

Perda-perda tersebut antara lain adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.

Baliho-baliho tersebut di antaranya baliho- baliho partai, lalu baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Wagub DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq karena melanggar ketertiban.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News