Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN, Lihat Penyebabnya

Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN, Lihat Penyebabnya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI. Dia mengancam akan mencabut izin KCN jika tak menjalankan sanksi. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

Sanksi yang dijatuhkan kepada PT KCN sebagai berikut.

1. PT KCN harus membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara saat penyimpanan. Sanksi paling lambat dikerjakan 60 hari.

2. PT KCN harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

3. PT KCN harus menutup dengan terpal area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari.

4. Harus membersihkan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.

5. Melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair paling lambat 14 hari.

6. Mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari.

7. Wajib memperbaiki penanganan dan pembersihan ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam bakal mencabut izin PT KCB jika tidak menjalankan sanksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News