Wagub DKI Tekan PT KCN Kerjakan Sanksi Pencemaran Debu Batu Bara

Wagub DKI Tekan PT KCN Kerjakan Sanksi Pencemaran Debu Batu Bara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Baca Juga: Kapan Formula E Digelar di Jakarta? Ini Jadwalnya

8. Wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender.

9. Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.

10. Menghentikan kegiatan pengurugan atau pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur penanganan ceceran dan kerukan laut. Harus menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.

11. Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender. (mcr4/fat/jpnn)


Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekan PT KCN segera mengerjakan sanksi atas pencemaran debu batu bara di Rusunawa Marunda.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News