Wagub DKI Tekan PT KCN Kerjakan Sanksi Pencemaran Debu Batu Bara

Wagub DKI Tekan PT KCN Kerjakan Sanksi Pencemaran Debu Batu Bara
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekan PT Karya Citra Nusantara (KCN) agar segera mengerjakan sanksi terkait pencemaran debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

Terlebih lagi, pria yang akrab disapa dengan panggilan Ariza itu menilai dampak debu batu bara tersebut sangat merugikan masyarakat terutama di Rusunawa Marunda.

“Kami minta KCN secepat mungkin sesuai batas waktu yang sudah diatur melakukan perbaikan,” ucap Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (22/3).

Mengenai keluhan masyarakat kepada komisi perlindungan anak Indonesia (KPAI), Ariza mengaku sudah menggerakkan anak buahnya untuk mengawasi PT KCN dalam melaksanakan sanksi tersebut.

"Kami sendiri sudah memberikan sanksi paksaan administrasi kepada KCN setidaknya ada 32 item pelanggaran," sebutnya.

Sebelumnya, akibat pencemaran batu bara dari PT KCN, warga mendapat berbagai macam penyakit mulai dari masalah pernafasan (ISPA), gatal-gatal pada kulit, ruang bermain anak yang penuh abu batu bara.

Pemprov DKI Jakarta kemudian menjatuhkan sejumlah sanksi untuk perusahaan itu.

Berikut sanksi yang dijatuhkan untuk PT KCN, yakni:

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekan PT KCN segera mengerjakan sanksi atas pencemaran debu batu bara di Rusunawa Marunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News