Wagub 'Haramkan' Gabah Dijual Ke Luar Daerah

Wagub 'Haramkan' Gabah Dijual Ke Luar Daerah
Wagub 'Haramkan' Gabah Dijual Ke Luar Daerah
BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta produksi gabah Aceh tidak lagi dijual keluar daerah. Pasalnya, kalau gabah dijual keluar tidak ada nilai tambah.

Demikian diungkapkannya, Senin (1/10), usai melakukan panen padi perdana Program Gerakan Peningkatan Produksi pangan Berbasis Korporasi (GP3K) di Gampong Bueng Pageu, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar.

Wagub Muzakir Manaf mengatakan, setelah kilang padi modern di Seunuddon, Aceh Utara selesai dibangun dan mulai beroperasi, maka produksi gabah Aceh "diharamkan" dijual ke Sumatera Utara, seperti yang selama ini terjadi. Nantinya, produksi beras, baru bisa dilepas keluar setelah dipastikan stok di Aceh terpenuhi.

Bila nantinya kilang padi hasil kerjasama Pemerintah Aceh dengan PT Arsari Group di Aceh Utara berjalan lancar, pemerintah juga merencanakan untuk membangun kilang padi modern dan berstandar internasional di lima wilayah lainnya di Aceh.

BANDA ACEH - Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta produksi gabah Aceh tidak lagi dijual keluar daerah. Pasalnya, kalau gabah dijual keluar tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News