Wagub Jakarta Sebut Holywings Masih Mungkin Buka Lagi

Wagub Jakarta Sebut Holywings Masih Mungkin Buka Lagi
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta baru mencabut izin usaha Holywings Group karena menyalahi izin menjual minuman beralkohol, Senin (27/6).

Selain itu, kuat juga desakan dari masyarakat karena Holywings mengadakan promosi minuman beralkohol bernada SARA.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali.

"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya, siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.

Dia mengingatkan agar usaha yang berjenis kafe, restoran, ataupun bar untuk lebih berhati-hati mengenai kreasi inovatifnya jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat.

"Konten kreatif dan inovatif itu baik dan perlu, namun, tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," ucap Riza.

Masalah itu juga, diharapkan oleh Riza, menjadi pelajaran bagi semua pihak baik itu restoran, kafe ataupun bar.

Karena ada kemungkinan kafe-kafe lain yang mungkin masih banyak yang tidak memenuhi syarat, dan bisa beroperasi padahal tidak memiliki izin jual miras atau lain sebagainya.

Pemprov DKI Jakarta baru mencabut izin usaha Holywings Group karena menyalahi izin menjual minuman beralkohol, Senin (27/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News