Wagub Sulut Dipidana Lagi di Tingkat Kasasi

Wagub Sulut Dipidana Lagi di Tingkat Kasasi
Wagub Sulut Dipidana Lagi di Tingkat Kasasi
JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara dua tahun pada Wakil Gubernur Sulut Freddy H Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi W Buchari. Dalam amar putusannya, majelis kasasi yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Joko Sarwoko, serta hakim anggota I Made Tara dan Prof Komariah, MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan hasil putusan PN Manado yang membebaskan Freddy dan Buchari.

Kasubbag Humas MA, Andri Tristianto Sutrisna mengungkapkan, putusan kasasi atas nama Freddy Sualang dan Buchari diucapkan dalam sidang terbuka pada 27 April 2010. Dalam putusan atas Sualang berdasarkan nomor register No 2568K/PID.SUS/2009 disebutkan, terdakwa terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Manado Beach Hotel sehingga dikenakan hukuman tahanan penjara dua tahun plus denda Rp100 juta subsider lima bulan.

Selain itu. ketua DPD PDIP Sulut itu juga diganjar dengan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp175 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan. Jika tidak dikembalikan, maka harta bendanya disita oleh Jaksa. Apabila tidak mencukupi, maka dikenakan pidana pengganti enam bulan.

"Terhadap uang Rp175 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah sebesar Rp11,1 miliar, harus dikembalikan ke negara dalam hal ini Pemprov Sulut," kata Andri yang ditemui di kantornya, Selasa (11/5).

JAKARTA - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara dua tahun pada Wakil Gubernur Sulut Freddy H Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi W Buchari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News