Wah, Anggota Dewan Bukannya Kerja untuk Rakyat Malah Sibuk Nyabu

Wah, Anggota Dewan Bukannya Kerja untuk Rakyat Malah Sibuk Nyabu
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Adapun total barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah sebanyak 28 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 7,26 gram, uang tunai sejumlah Rp 1.850.000, dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cuy/jpnn)

 

 

Polisi menangkap anggota dewan yang sedang transaksi bersama seorang bandar sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News