Wah, Anggota Dewan Bukannya Kerja untuk Rakyat Malah Sibuk Nyabu
Selasa, 02 Juni 2020 – 14:35 WIB
Adapun total barang bukti yang disita dalam kasus ini adalah sebanyak 28 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat total 7,26 gram, uang tunai sejumlah Rp 1.850.000, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap anggota dewan yang sedang transaksi bersama seorang bandar sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- BNN: Anggota Dewan Asal NTT Positif Konsumsi Sabu-Sabu
- Sadis, Anak Mantan Petinggi Polri Aniaya Putra Anggota Dewan
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Calon Hakim Agung Ini Bakal Tetap Menghukum Mati Bandar Narkoba
- Bandar yang Pasok Narkoba di Kafe Kawasan Senopati Ditangkap Bareskrim Polri