Wah, Pejabat Delapan Bulan Bekerja tanpa Gaji

Wah, Pejabat Delapan Bulan Bekerja tanpa Gaji
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Para komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim belum sekali pun mendapatkan gaji sejak dilantik Desember 2016 hingga kini.

Dana operasional untuk menggelindingkan tugas komisi juga tidak mereka dapatkan.

Ketua KPID Jatim Afif Amrullah menyatakan, pemberian gaji dan dana operasional tersebut terganjal implementasi Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi itu menyebutkan bahwa KPID bukan lagi kewenangan pemerintah daerah. Melainkan pusat.

Padahal selama ini, lanjut Afif, ada Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang masih berlaku.

UU itu mengatur bahwa pembiayaan KPID menjadi beban APBD.

Tanggung jawab pemprov untuk membiayai KPID juga tertuang dalam surat keputusan (SK) gubernur yang diterbitkan November 2016 tentang pelantikan tujuh komisioner.

Kendati aturan telah jelas, kucuran anggaran untuk komisioner dan operasional lembaga tersebut tetap tidak ada.

Para komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim belum sekali pun mendapatkan gaji sejak dilantik Desember 2016 hingga kini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News