Wah Setya Novanto Tak Terima!

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto tidak terima dirinya dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu alasannya perekaman percakapan skansal Papa Minta Saham yang dijadikan alat bukti, dianggap ilegal oleh politikus Golkar tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Anggota MKD, Guntur Sasono, saat skorsing sidang pembelaan Novanto, Senin (7/12). "Beliau (Novanto) kurang bisa menerima apa yang disampaikan pengadu, sehingga beliau mencoba membela karena beliau punya hak membela diri," ungkap Guntur.
Terkait pembelaan tersebut, politikus Partai Demokrat itu menjelaskan bahwa Novanto tidak menerima apa yang disampaikan Sudirman Said, salah satunya soal rekaman yang dijadikan alat bukti tak sah.
"Rekaman tidak sah, alasannya karena dia punya hak bahwa legal standing (perekaman) itu dilakukan tanpa izin dan dinilai melanggar hukum," jelas Guntur.
Pihaknya juga menambahkan pada sesi pertama tadi, belum terjadi tanya jawab antara Novanto dengan majelis MKD. Tapi masih berupa penyampaikan pembelaan dari teradu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto tidak terima dirinya dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025