Wahai Mbak Widi Penerima Duit Panas Kasus Pajak, Simak Pernyataan KPK Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut penggunaan uang panas Rp 647,85 juta yang digunakan mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti.
Duit itu bersumber dari anak kandung mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan, M. Farsha Kautsar yang diduga berkaitan dengan dugaan pencucian uang.
"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah, maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/5).
Siwi sempat menggunakan uang itu untuk melakukan perawatan kecantikan dan memberi barang mewah. Uang itu sudah dikembalikan ke KPK saat ini.
Keterangan itu sudah dicatat KPK untuk dianalisis oleh tim jaksa.
Fikri menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih menindak Siwi jika ada bukti yang cukup ke depannya.
"Kita tunggu perkembangannya," ujar Fikri.
Muhammad Farsha Kautsar memberikan Rp 647,85 juta kepada Siwi Widi Purwanti. Uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi Siwi.
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak segan menindak mantan pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti apabila ada bukti yang cukup.
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI