Wahai Nurdin Halid, Perkara Apa yang Diurus Lewat Hakim Agung Gazalba Saleh?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pengurusan perkara oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid melalui Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Nurdin Halid sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba Saleh pada Selasa (12/12).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka GS," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/12).
Meski demikian, Ali tak menjelaskan lebih jauh soal keterkaitan Nurdin dalam kasus ini sehingga harus diperiksa KPK.
Berdasarkan informasi yang diterima, Nurdin diduga pernah terlibat dalam pengurusan perkara oleh Gazalba.
KPK saat ini tengah mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung.
KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut.
Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba Saleh adalah perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
KPK memeriksa Nurdin Halid sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Gazalba Saleh.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI