Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Nurdin Halid

Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Nurdin Halid
Nurdin Halid. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid, Selasa (12/12).

Dia diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Nurdin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurdin Halid," ujar Juru Biraca KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/12).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin dilakukan KPK terhadap Nurdin.

Hanya saja, KPK menyampaikan tengah mendalami perkara-perkara yang ditangani Gazalba di tingkat kasasi saat aktif sebagai hakim agung. KPK menduga ada pemberian gratifikasi dalam proses penanganan perkara di tingkat kasasi tersebut.

Setidaknya KPK telah menemukan Gazalba menerima uang sebagai bentuk gratifikasi untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, mantan Komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar selaku Ketua Komura Samarinda.

Gratifikasi yang diterima Gazalba dalam kurun waktu 2018-2022 sekitar Rp15 miliar.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News