Wahai Para ASN, Larangan Gelar Hajatan Belum Dicabut

Wahai Para ASN, Larangan Gelar Hajatan Belum Dicabut
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi. (ANTARA)

Dia mengatakan sejauh ini kasus penyebaran COVID-19 di wilayah itu dan daerah lainnya masih ada sehingga harus diwaspadai.

Syamsul mengingatkan masyarakat tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan 5M agar kasusnya tidak kembali meningkat.

Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Rejang Lebong yang juga Kepala Dinkes Rejang Lebong Syamsir di tempat terpisah mengatakan jumlah warga yang terkonfirmasi COVID-19 terhitung sejak Juni 2020 hingga saat ini mencapai 3.443 kasus.

Sebanyak 3.364 kasus dinyatakan sembuh, 69 kasus meninggal dunia dan 10 kasus masih dalam pengawasan.

Sampel tes usap yang diperiksa di laboratorium mencapai 16.619 spesimen dengan hasil sebanyak 3.443 sampel dinyatakan positif dan 13.176 sampel dinyatakan negatif.(Antara/jpnn)

Para aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini diingatkan, larangan menggelar hajatan belum dicabut.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News