Wahai Para Orang Tua, Baca Nih Penemuan ECPAT Terkait Kejahatan Daring

"Pelaku bisa memeras dengan meminta uang atau aktivitas seksual lainnya. Pada saat itu anak yang menjadi korban sudah sangat kesulitan karena sulit menolak, di sisi lain pelaku bisa saja tetap menyebarkan foto atau video tidak senonohnya," sambungnya lagi.
Untuk memenuhi permintaan pelaku, misalnya berupa uang, tidak jarang anak yang menjadi korban akhirnya harus mencuri uang orang tuanya atau temannya. Pada akhirnya, anak terjebak untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
"Karena itu, anak-anak harus paham perilaku berisiko yang mungkin terjadi di media sosial dan internet. Menurut pemantauan yang ECPAT Indonesia lakukan di Indonesia pada 2018, terdapat 150 kasus eksploitasi seksual anak dan 379 anak yang menjadi korban," pungkasnya. (dewanto s/ant/jpnn)
Bagi para orang tua, penemuan ECPAT Indonesia patut menjadi perhatian bersama dalam menyikapi aktivitas anak di media sosial agar terhindar dari kejahatan seksual secara daring.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?