Wahai Pemerintah, Tolong Beri Tunjangan Kinerja PNS Golongan Rendah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah.
Tunjangan yang dimaksud dalam komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2021 dan rencananya juga pada APBN 2022.
Permintaan itu dikemukakan Wakil Ketua MPR Syarief Hasan.
Menurut dia, pemerintah perlu melakukan klasterisasi peniadaan tunjangan kinerja berdasarkan golongan.
Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup.
"Untuk PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil seharusnya tetap diberikan," ujar Syarief Hasan dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/8).
Dia mengatakan masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta, jauh di bawah upah minimum regional (UMR).
"Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan karena akan berdampak pada daya beli," ucapnya.
Wahai pemerintah, tolong beri tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) golongan rendah.
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Bambang Soesatyo Dukung UI Racing Team Berlaga di Ajang Formula Student Czech 2024
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya