Wahai Pengusaha... Cairkan THR Dua Minggu sebelum Lebaran!
Senin, 01 Juni 2015 – 06:59 WIB
Dalam peraturan itu disebutkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Lebih lanjut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar sebulan upah/gaji. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah/gaji. (mia/c10/nw)
INI adalah kabar baik untuk para karyawan swasta. Pemerintah meminta pengusaha mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua pekan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indometal Bidik Pertambangan Indonesia Berdaya Saing di Pasar Global
- Genjot Transformasi Digital, Sinar Mas Gunakan Teknologi AI
- Raih Penghargaan Internasional, PNM Berpredikat Best Islamic Currency Deal - Indonesia
- Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia saat Bertemu Petinggi Nikkei Inc
- Setelah dari Korea, Menko Airlangga Wakili Jokowi Hadiri Nikkei Forum 2024 di Tokyo
- Epson Raih Penghargaan Best of the Best Kategori Product Design di Red Dot Award 2024