Wahai Pengusaha... Cairkan THR Dua Minggu sebelum Lebaran!
Senin, 01 Juni 2015 – 06:59 WIB

Ilustrasi. FOTO: dok
Dalam peraturan itu disebutkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Lebih lanjut, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar sebulan upah/gaji. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari 3 bulan dan kurang dari 12 bulan, THR wajib diberikan secara proporsional. Hitungannya, jumlah bulan kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah/gaji. (mia/c10/nw)
INI adalah kabar baik untuk para karyawan swasta. Pemerintah meminta pengusaha mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua pekan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya