Wahai Pengusaha... Cairkan THR Dua Minggu sebelum Lebaran!

Wahai Pengusaha... Cairkan THR Dua Minggu sebelum Lebaran!
Ilustrasi. FOTO: dok

INI adalah kabar baik untuk para karyawan swasta. Pemerintah meminta pengusaha mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Berdasar kalender tahun ini, Lebaran diperkirakan jatuh pada 17-18 Juli 2015.

Tahun lalu pemerintah mewajibkan pemberi kerja membayar THR maksimal tujuh hari sebelum Lebaran. "Kami imbau agar pembayaran dipercepat tahun ini," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri dalam keterangan resmi kemarin (31/5).

Hanif menyampaikan, alasan pembayaran THR lebih awal adalah dapat dimanfaatkan dengan baik dalam menyambut Lebaran. Termasuk persiapan kegiatan mudik bagi para pekerja yang mencari rupiah di luar kota. "Kalau mau beli tiket kan juga harus jauh-jauh hari. Jadi, semakin cepat semakin baik," tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Dia menegaskan, THR bagi pekerja wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan. Pembayarannya disesuaikan dengan hari keagamaan setiap pekerja yang merayakan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

INI adalah kabar baik untuk para karyawan swasta. Pemerintah meminta pengusaha mencairkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat dua pekan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News