Wahai Pengusaha Kaya! Simak Nih Pesan Jokowi dan Sri Mulyani

jpnn.com - JAKARTA--Presiden Joko Widodo kembali melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat malam, 9 Desember 2016.
Itu dilakukan setelah kebijakan amnesti tahap pertama dirasa cukup berhasil.
Periode pertama yang berakhir pada 30 September 2016 lalu tersebut berhasil menghimpun dana tebusan sebesar Rp. 93,2 triliun dari para wajib pajak.
Meski demikian, perlu diakui bahwa keikutsertaan para Wajib Pajak Besar (prominen) dalam program tersebut masih terbilang minim.
"Malam ini dikhususkan kepada mereka yang dikategorikan dalam 500 wajib pajak prominen. Yang kita sebut prominen itu adalah mereka yang masuk dalam 242 wajib pajak yang masuk dalam list-nya orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia 2015," ujar Menkeu Sri Mulyani usai mendampingi Presiden menyampaikan sosialisasi amnesti pajak.
Sebanyak kurang lebih 300 wajib pajak prominen diminta kehadirannya oleh Presiden untuk bersama-sama mendengarkan sosialisasi amnesti pajak periode kedua yang disampaikan Sri Mulyani.
Periode kedua dari program itu sendiri akan berakhir pada akhir Desember 2016 ini.
"Masa untuk mengikuti tax amnesty sekarang sudah masuk tahap kedua dan untuk tahap kedua ini hingga tanggal 31 Desember jam tiga sore," imbuh Sri Mulyani.
Presiden Joko Widodo tentunya berharap agar para wajib pajak prominen yang belum mengikuti program amnesti pajak segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
JAKARTA--Presiden Joko Widodo kembali melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat malam, 9 Desember 2016.
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat