Wahai Pj Gubernur NTB, Apa Perusahaan yang Diizinkan Dapatkan Proyek Pemerintah?

Wahai Pj Gubernur NTB, Apa Perusahaan yang Diizinkan Dapatkan Proyek Pemerintah?
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri memperingati Haji Isam. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya titipan perusahaan yang ikut dalam proyek di lingkungan Pemkot Bima, NTB.

Pihak yang didalami ialah Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi yang diperiksa pada Selasa (21/11).

"Lalu Gita Ariadi, Pj gubernur Nusa Tenggara Barat, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait penerbitan izin dari salah satu perusahaan yang mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (22/11).

Menurut Ali, Lalu Gita Ariadi merupakan pihak yang memberikan izin untuk mengikuti lelang di Pemkot Bima.

"Penerbitan izin tersebut disetujui saksi dalam jabatannya saat itu sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB," kata Ali.

Seperti diketahui, Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi (MLI) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/10). Lutfi ditahan penyidik KPK seusai ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Kasus yang menjerat Lutfi berawal sekitar 2019. Saat itu, Lutfi bersama dengan salah satu anggota keluarga intinya, mulai mengondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.

Lutfi kemudian meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.

Menurut KPK, Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi merupakan pihak yang memberikan izin sebuah perusahaan untuk mengikuti lelang di Pemkot Bima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News