Wahai Sri Mulyani, Jangan Mangkir dari KPK, Anda Diperiksa dalam Kasus Korupsi Dana Insentif

Wahai Sri Mulyani, Jangan Mangkir dari KPK, Anda Diperiksa dalam Kasus Korupsi Dana Insentif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sri Mulyani, Selasa (17/5). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sri Mulyani, Selasa (17/5).

Dia akan diambil keterangannya mengenai kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Bali.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Eka Wiryastuti, mantan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Nyoman Wiratmaja dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya ikut dijadikan tersangka.

Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja merupakan pemberi suap, sedangkan penerima suap adalah Rifa Surya.

Eka Wiryastuti yang menjabat Bupati Tabanan dua periode dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Sekitar Agustus 2017, mantan Bupati Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar.

KPK meminta saksi dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sri Mulyani menghadiri panggilan penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News