Wahai Yang Mulia Oyong Cs Penunda Pemilu, Anda Tak Layak Jadi Hakim

Wahai Yang Mulia Oyong Cs Penunda Pemilu, Anda Tak Layak Jadi Hakim
Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)


Menurut Jimly Asshiddiqie, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah privat saja.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News