Wah..Sekelas Panitera Punya Rumah Sakit dan Waterpark?

Wah..Sekelas Panitera Punya Rumah Sakit dan Waterpark?
Panitera Pengadilan Jakarta Utara Rohadi saat keluar dari gedung KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjerat Rohadi pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, komisi antikorupsi itu masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menjadikan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut sebagai tersangka TPPU.

"Itu tergantung bukti," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (13/7).

Saat ini, dia menambahkan, KPK sedang melakukan penelusuran aset tersangka suap permainan vonis di kasus terdakwa Saipul Jamil itu. Menurut dia, penelusuran aset kepada Rohadi dilakukan secara paralel dengan penyidikan kasus suap. Hanya saja ia enggan menjawab dugaan Rohadi  kepemilikan water park, rumah sakit dan properti lain

"Saya belum tahu soal itu, tetapi tentunya tetap ditelusuri," katanya.

Penelusuran didasarkan pada dokumen-dokumen. Seperti dokumen di perbankan, Badan Pertanahan Nasional, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. Apalagi, Rohadi sampai saat ini belum pernah setor LHKPN. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan menjerat Rohadi pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, komisi antikorupsi itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News