Wahyu Susilo: Pembela Migran Indonesia Yang Bermasalah Dimanapun Juga

Wahyu Susilo: Pembela Migran Indonesia Yang Bermasalah Dimanapun Juga
Wahyu Susilo: Pembela Migran Indonesia Yang Bermasalah Dimanapun Juga

Sekarang ini di Indonesia sedang dalam masa transisi dari dari UU 39 tahun 2004 ke UU 18/2017. Perbedaannya dulu semua diserahkan ke swasta untuk mengirimkan TKI.

Sekarng ada desentralisasi dimana proses pelatihan dan perekrutan dilakukan di daerah dan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ini diharapkan akan meningkatkan kualitas dan tidak seperti dulu lagi dimana semua harus dilakukan di Jakarta.

Anda sudah mengurusi Migrant C are sejak tahun 2004. Mengapa tertarik mengurusi migran?

Dulu ketika masih menjadi mahasiswa di UNS Solo saya sudah terlibat menjadi pegiat, pernah menjadi aktivis tanah dan juga buruh.

Setelah selesai kuliah saya melihat sudah banyak orang yang berkecimpung di bidang-bidang itu.

Saya kemudian melihat seiring dengan semakin banyak migran yang bekerja di luar negeri yang semakin banyak permasalahannya, tapi tidak banyak yang mengurusi.

Isu migran ini memang baru muncul dalam 10 tahun terakhir, padahal dari sisi ekonomi Indonesia mengandalkan pada sektor ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News