Waisak, Hartati Murdaya Tidak Masuk Daftar Remisi
383 Napi Budha Dapat Remisi
Minggu, 26 Mei 2013 – 08:36 WIB
Sementara itu, tahun ini Ditjenpas memberikan remisi terhadap total 383 narapidana beragama Budha se-Indonesia. Dari jumlah tersebut, enam di antaranya langsung bebas. Pemberian remisi itu dilakukan lewat upacara simbolis di Lapas Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat yang dipimpin Dirjenpas Mochammad Sueb.
Baca Juga:
Dari empat kategori remisi khusus I (pengurangan hukuman), remisi yang paling banyak diberikan adalah pengurangan hukuman satu bulan. 244 napi mendapatkan jatah remisi tersebut. Sisanya, 96 orang mendapat remisi 15 hari, 30 orang diremisi satu setengah bulan, dan tujuh orang mendapat remisi dua bulan.
Sueb mengaku optimistis para napi beragama Budha bisa lebih baik perilakunya pascapemberian remisi. "Remisi ini bisa dimaknai sebagai persiapan dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi," ujarnya. Sehingga, Setelah bebas nantinya mereka tidak akan kembali ke penjara lagi.
Saat ini, Ditjenpas memiliki total 159.330 penghuni lapas dan rutan. 108.090 di antaranya merupakan narapidana, selebihnya 51.240 berstatus tahanan. Sementara, jumlah lapas dan rutan se-Indonesia hanya 439 buah dengan kapasitas maksimal 102.446 orang. Artinya, saat ini lapas dan rutan di Indonesia kelebihan beban 56.884 orang atau 55,5 persen overkapasitas. (byu)
JAKARTA - Remisi Waisak tahun ini tidak bisa dinikmati oleh terpidana kasus suap pengurusan lahan di Kabupaten Buol Hartati Murdaya. Istri pengusaha
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Banjir Disertai Longsor di Luwu Sulsel, 14 Warga Meninggal Dunia
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar