Wajib Berbahasa Sunda di Hari Kamis
Jumat, 22 Februari 2013 – 09:36 WIB
BALE KOTA-Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya meresmikan program bahasa ibu di hari Kamis. Yakni pada hari Kamis semua pegawai dilingkungan pemerintahan dan dunia pendidikan wajib menggunakan bahasa daerah dalam setiap percakapan. Hal itu untuk menghargai bahasa daerah yang telah ditetapkan Unesco bahwa tanggal 21 Februari sebagai hari bahasa ibu. Kota Tasikmalaya dalam hal ini wajib berbicara menggunakan bahasa Sunda tiap hari kamis.
”Kota Tasikmalaya, berdiri di Tatar Sunda memiliki bahasa daerah yaitu Bahasa Sunda sebagai pengantar percakapan. Kebudayaan merupakan aset bangsa yang pelestariannya menjadi tanggungjawab kita,” ungkap Walikota Tasikmalaya Budi Budiman, usai upacara peringatan hari ibu di halaman balaikota, Kamis (21/2).
Baca Juga:
Melestarikan bahasa daerah sebagai bahasa ibu yang wajib dipelajari setiap generasi dari tanah sunda menjadi tanggungjawab bersama. Agar bahasa yang diturunkan dari para leluhur tanah Sunda itu tidak hilang begitu saja. Tiap orang memiliki peran untuk membantu pelestariannya. Unsur budaya yang tetap lestari akan mempengaruhi ekosistem masyarakat yang hidup didalamnya.
”Masyarakat Kota Tasikmalaya merupakan masyarakat sunda. Sebagian dari populasi masyarakat dunia memiliki ke khasan budaya yang terlahir sebagai buah fikir, cipta, karysa dan rasa para leluhur yang syarat akan ekarifan lokal,” katanya.
BALE KOTA-Pemerintah Kota Tasikmalaya akhirnya meresmikan program bahasa ibu di hari Kamis. Yakni pada hari Kamis semua pegawai dilingkungan pemerintahan
BERITA TERKAIT
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar