Wajib Beri THR Seminggu Jelang Lebaran

Wajib Beri THR Seminggu Jelang Lebaran
Wajib Beri THR Seminggu Jelang Lebaran
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha untuk memberi tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).  Menurutnya, THR merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya agar memberi keleluasaan menikmati hari besar bersama keluarga.

"Saya imbau agar para pengusaha segera memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," ujarnya di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta, Selasa (10/8) kemarin.

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan diatur dengan Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus.

Muhaimin berpesan, kepada seluruh pekerja, apabila nantinya terjadi perbedaan pandangan mengenai THR, dapat dibicarakan secara bipartit dengan manajemen perusahaan. "Jangan sampai perbedaan pendapat dan tuntutan THR mengakibatkan terganggunya proses produksi di perusahaan yang pada akhirnya merugikan kedua belah pihak," kata Muhaimin.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta para pengusaha untuk memberi tunjangan hari raya (THR)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News